18 September 2008

POTRET PENGELOLAAN HUTAN DI ACEH SELATAN : Tantangan dan Alternatif Strategi

Oleh : Cut Rizlani Kholibrina

RINGKASAN

Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu kabupaten yang didominasi oleh kawasan lindung (70,55%) sehingga kegiatan pengelolaan hutannya tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan kawasan konservasi tersebut. Adanya kesenjangan kebutuhan dibandingkan suplai kayu yang dapat dipenuhi dari penebangan dan perdagangan legal serta kurangnya penegakan hukum telah mengakibatkan penebangan liar (illegal logging) masih tetap berlangsung. Illegal logging, perambahan dan kebakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan degradasi hutan yang mengakibatkan bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, abrasi pantai, kekeringan serta penurunan pendapatan negara dan keanekaragaman hayati yang bernilai tinggi.

Karena illegal logging sangat terkait dengan kesenjangan permintaan dan suplai kayu, kemiskinan masyarakat, dan penegakan hukum yang lemah maka usaha pemberantasannya harus diarahkan pada aspek penataan pasar kayu (termasuk restrukturisasi industri), pemenuhan bahan baku substitusi dan pembangunan hutan tanaman industri sebagai andalan sumber kayu selain hutan alam. Hukum adalah senjata utama pemberantasan illegal logging. Kerjasama lintas instansi terkait seperti Dinas dan Departemen Kehutanan, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan harus dikuatkan. Pemenuhan personil, sarana prasarana pengamanan dan perlindungan hutan harus direalisasikan berdasarkan kebutuhan. Tanpa dukungan yang memadai sangat sulit diharapkan petugas lapangan bekerja maksimal terutama dengan luasnya areal hutan yang harus diawasi oleh petugas yang terbatas.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menggali berbagai alternatif pemanfaatan hasil hutan selain kayu yang bernilai tinggi seperti budidaya dan pengolahan rotan dan gaharu, penyadapan damar, kemenyan, dan tanaman perkebunan dan pertanian yang ditanam secara tumpang sari dengan tanaman kehutanan, akan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penebangan kayu dan perambahan lahan untuk perluasan lahan pertanian dan perkebunan.

Tidak ada komentar: