30 Juli 2008

PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL : Perubahan Skala Pengusahaan Hutan dan Partisipasi Masyarakat

Oleh : Aswandi

A. Pendahuluan
Selama dua dekade terakhir, terlihat kecenderungan bergesernya fokus industri kehutanan dari industri skala besar ke arah pengelolaan hutan skala kecil (PHSK) berbasis masyarakat. Kecenderungan ini terutama terlihat di negara berkembang dimana industri pembalakan komersial skala besar untuk memenuhi permintaan kayu yang tidak lestari mulai bergeser ke arah manajemen hutan skala kecil dengan manfaat ganda yang dapat menopang kehidupan masyarakat. Di Eropa dan Amerika, pergeseran PHSK dimulai dengan berkembang pesatnya demokratisasi yang membawa implikasi terbaginya lahan negara menjadi lahan milik pribadi.

Definisi dan konsep PHSK berbeda antar masing-masing negara. Sebagai contoh, di India PHSK memiliki areal kurang dari 1 ha. Istilah PHSK yang dipraktekkan di Eropa dengan luas 25-40 ha, tidak sama dengan Amerika Serikat yang memiliki lahan yang luas (rata-rata lebih dari 40 ha), atau di Jepang, dimana kebanyakan pengelolaan hutan memiliki skala mikro (1-5 ha).

Di banyak negara berkembang, PHSK lebih berkaitan dengan kehutanan masyarakat dibandingkan dengan industri kehutanan skala besar serta dilakukan pada hutan negara sebagai praktek pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Walaupun PHSK juga melibatkan pengelolaan areal hutan yang relatif luas (dapat lebih dari 100 ha) secara komunal, tetapi areal tersebut masih relatif kecil dibandingkan industri kehutanan skala besar, misalnya HPH dan HTI dengan luasan lebih dari 10.000 ha).

B. Pengelolaan Hutan Skala Kecil di Beberapa Negara
Praktek PHSK relatif berbeda di berbagai negara. Dengan Small Forest Certification, tidak kurang 425.000 orang pemilik hutan terorganisasi dalam serikat-serikat kecil pengelolaan hutan di Kanada. Sebagian besar kawasan hutan tersebut terpisah dalam luasan-luasan kecil. Kondisi yang serupa terdapat di Jepang. Hutan skala kecil mendominasi kepemilikan lahan hutan yang ada (57,9%), sehingga produksi kayu Jepang sebagian besar (76%) berasal dari lahan hutan pribadi. Sebagian besar hutan milik tersebut memiliki luasan kecil (90% memiliki luas < 2 ha), sisanya dimiliki perusahaan kehutanan dengan rata-rata luas 34,6 ha, dan kelompok masyarakat dengan luas rata-rata 19,3 ha. Di Amerika Serikat terdapat sekitar 600.000 pemilik hutan dengan luas minimal 40 ha yang menghasilkan 80 % total produksi kayu nasional.
Negara-negara Eropa, misalnya Finlandia lebih dari 600.000 keluarga mengontrol 60% kawasan hutan di negara tersebut. Di Swedia dan Norwegia pemilik hutan merupakan keluarga yang telah mengelola hutan secara tradisi dengan luasan 25-40 ha. Sedangkan di Jerman, Austria dan Swiss; umumnya pemilik hutan mempunyai luasan kurang dari 5 ha. Satu hal yang perlu dicatat bahwa pada umumnya praktek PHSK pada negara-negara di atas lebih berbentuk hutan tanaman.

C. Pengelolaan Hutan Skala Kecil di Indonesia
Fragmentasi hutan memperlihatkan kenyataan bahwa sangat sulit membuat sebuah unit manajemen utuh dan kompak dengan tegakan hutan yang luas terutama pada hutan produksi. Tegakan-tegakan yang ada, umumnya berada dalam luasan kecil sampai ratusan hektar bahkan mungkin hanya puluhan hektar saja. Di sisi lain, kebutuhan kayu dan lahan semakin meningkat sedangkan suplai kayu dari hutan alam semakin menurun akibat degradasi hutan yang luar biasa yang disebabkan kesalahan pengelolaan hutan.

Praktek pengelolaan hutan dalam luasan yang kecil sebenarnya telah ada sejak lama di Indonesia. Sebagai contoh, sebuah keluarga di Jawa misalnya dapat memiliki hutan jati atau sengon dengan luas puluhan hektar, yang disebut ”hutan keluarga”. Hutan milik tersebut tidak selalu berupa satu kesatuan tetapi dapat terpisah-pisah, bahkan hanya berupa tegakan pembatas tanah. Di Bali hutan sengon yang dikelola masyarakat berkembang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu untuk industri kerajinan patung. Dalam perkembangannya hutan-hutan yang demikian disebut juga hutan rakyat.

Dari hasil Sensus Pertanian 2003 menunjukkan di Indonesia tercatat sekitar 1,2 juta rumah tangga yang mengusai tanaman akasia dengan populasi mencapai 32,02 juta pohon atau rata-rata penguasaan 27,24 pohon per rumah tangga. Sekitar 12,06 juta pohon atau 37,69 % diantaranya adalah merupakan tanaman akasia yang siap tebang.

Beberapa contoh praktek PHSK yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia lainnya adalah repong damar di Pesisir Krui Lampung, Tembawang di Kalimantan Barat; Lembo di Kalimantan Timur dan sebagainya dengan hasil hutan non kayu sebagai produk utamanya.
Skala unit pengelolaan yang kecil memungkinkan modal yang dibutuhkan lebih sedikit dibanding industri kehutanan skala besar, padat karya sehingga memberikan fleksibilitas mengubah pola sasaran produksi dan manajemen sebagai respon terhadap fluktuasi harga, serta sensitifitasnya terhadap permasalahan dan peluang yang dihadapi. Fleksibilitas tersebut dapat tercermin pada rezim penebangan yang dipilih yakni penebangan dilakukan pada saat yang tepat yakni ketika harga jual kayu sedang tinggi. Tegakan hutan tersebut dapat sebagai tabungan yang ditebang pada saat dibutuhkan, misalnya membiayai pesta perkawinan anak, uang sekolah anak dan sebagainya.

Akan tetapi beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dalam mengelola hutan skala kecil seperti (1) ukuran luas minimal, (2) teknik pengaturan hasil, (3) teknik pemanenan dan pemasaran hasil belum sepenuhnya diketahui. Banyak hal yang mengakibatkan hal tersebut belum dapat dikuasai. Orientasi industri kehutanan skala besar dan negara merupakan superordinat masyarakat dalam pengelolaan hutan merupakan beberapa penyebab belum berkembangnya PHSK di Indonesia.

Ketidakpastian kawasan hutan akibat masalah tenurial tidak jelas, susahnya memasarkan produk kayu akibat kalah bersaing dengan rendahnya harga kayu dari penebangan liar (illegal logging) dan sulitnya mengeluarkan sertifikasi produk kayu dari PHSK mengakibatkan banyak usaha PHSK yang telah dirintis kembali tenggelam.

D. Pengembangan Strategi Pengelolaan
Merujuk makna “skala kecil berbasis masyarakat” adalah proses pergeseran paradigma kehutanan, perubahan sikap dan orientasi, mekanisme institusional, dan metode manajemen maka yang hal yang perlu dipersiapkan adalah :

1. Kepastian kawasan dan distribusi lahan hutan.
Kepastian wilayah kelola berkaitan dengan akses masyarakat terutama pada kawasan yang saat ini dinyatakan sebagai hutan negara. Kepastian wilayah kelola yang dimaksud bukan membagi-bagikan kepemilikan lahan tapi lebih pada kepastian akses pengelolaan jangka panjang.

Sistem Plasma dan Inti
Sistem ini meniru prinsip inti – plasma pada perkebunan, di mana petani-petani kecil mengelola perkebunan dalam skala kecil dan bergabung dalam suatu serikat untuk menjual produk perkebunannya. Pada umumnya petani-petani kebun ini dibina oleh sebuah perusahaan perkebunan besar dan sekaligus menampung produk petani kecil tersebut. Prinsip ini berpeluang untuk diterapkan pada PHSK. Pemerintah atau BUMN dapat menjadi inti yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pembelian produk-produk dari hutan skala kecil.

Dalam prakteknya, sistem inti – plasma ini telah mulai diterapkan pada pengelolaan HTI PT. Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara. Perusahaan bertindak sebagai inti yang menyediakan sarana produksi dan bimbingan teknis, masyarakat sebagai plasma menyediakan lahan dan tenaga kerja. Masyarakat memperoleh pendapatan dari upah pembangunan hutan tanaman dan persentase harga jual kayu kepada perusahaan. Mekanisme penentuan harga dan persentase bagian masyarakat ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan petani yang dimediasi pemerintah daerah. Skim ini terbukti dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sebesar Rp 575 ribu per ha per tahun atau Rp 7,3 juta per tahun atau kurang lebih Rp 58,6 juta dalam satu daur 8 tahun dengan luasan andil rata-rata 12,75 ha. Kolaborasi ini telah mengurangi terjadinya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan.

2. Kelembagaan unit usaha dan kepastian unit usaha sebagai bentuk pengelolaan.
Kelembagaan unit usaha sangat penting sebagai alat bahwa PHSK memiliki aturan main yang jelas dan mekanisme pertanggung-jawaban atas hak kelola yang diberikan. Kejelasan tata kelola hak, kewajiban dan tanggung-jawab serta insentif dalam pengelolaan sumberdaya menjadi dasar pengembangan kapasitas kelembagaan unit usaha pengelolaan hutan.

Kepastian unit usaha berkaitan dengan skim ekonomi dimana modal, akses informasi pasar, pengembangan komoditi, dan pengetahuan lokal menjadi substansi dasar PHSK. Kepastian unit usaha dapat digunakan sebagai mandat usaha ekonomi yang layak dan memberikan kepastian hasil dan peningkatan ekonomi masyarakat. Banyak contoh kasus kurangnya akses informasi terhadap harga mengakibatkan kayu dari hutan skala kecil (hutan rakyat) dihargai rendah sehingga menjadi disinsentif bagi masyarakat dalam mengelola hutannya.

3. Peningkatan kapasitas manajerial dan teknik.
Dalam pengembangan PHSK, sumberdaya manusia pengelola dan pendamping teknis menjadi kebutuhan penting. Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia adalah prasyarat mutlak karena PHSK tidak lagi hanya untuk memenuhi kebutuhan subsisten masyarakat tetapi lebih besar pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada banyak kegiatan pengembangan kehutanan masyarakat, rendahnya kemampuan teknik dan manajerial, termasuk strategi pemasaran produk dan pemilihan jenis telah mengakibatkan kegagalan. Oleh karena itu diperlukan pengembangan kapasitas masyarakat terutama dalam menyerap teknik pengelolaan sumberdaya yang sederhana dan tepat. Peningkatan teknik pengolahan hasil juga dapat memberikan peningkatan nilai tambah lokal, sehingga masyarakat dapat menerima manfaat yang lebih besar dari sumberdaya hutan yang mereka kelola.

4. Perencanaan pengelolaan sumberdaya hutan secara akurat.
Sekurangnya unsur-unsur perencanaan paling sedikit memuat : (a) data dasar potensi hutan, keadaan sosial ekonomi masyarakat melalui inventarisasi yang akurat, (b) tujuan dan sasaran pengusahaan yang jelas, (c) memiliki program yang jelas, (d) dukungan kelembagaan dan pendanaan, dan (e) monitoring dan evaluasi.

Perencanaan tersebut harus melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan semua komponen masyarakat. Tahap kritis dalam perencanaan pembangunan hutan skala kecil adalah seberapa luas hutan skala kecil yang akan ditanami setiap tahunnya. Pertanyaan ini akan menentukan keputusan pertimbangan anggaran, praktek pengelolaan hutan, perencanaan lingkungan dan perencanaan pengembangan pembiayaan dan pendapatan.

Pemilihan jenis yang tepat merupakan pertimbangan penting dalam mengelola hutan dengan luasan yang kecil. Pemilihan jenis yang memiliki nilai ekonomis tinggi akan mereduksi besaran biaya tetap per meter kubiknya. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan, penanaman tanaman pokok dapat diselingi dengan tanaman pertanian dan tanaman berdaur pendek lainnya dengan sistem tumpang sari maupun agroforestry. Selain memberikan tambahan penghasilan, sistem ini juga mendukung keberhasilan tanaman pokok yang ditanam.

5. Pemasaran hasil hutan
Pada banyak kasus, pemasaran hasil hutan merupakan faktor penting dalam pengembangan PHSK. Harga kayu yang rendah dan tidak adanya pasar yang menampung kayu masyarakat tersebut mengakibatkan banyak program PHSK tidak berjalan dengan baik. Dengan pola inti – plasma atau perserikatan, plasma dapat memasarkan kayu yang mereka panen kepada inti atau perserikatan tersebut. Adanya posisi tawar yang baik akan mendorong terciptanya tingkat harga yang adil.

6. Mekanisme penyelesaian sengketa
Mekanisme penyelesaian sengketa lahan dan sosial (terutama pada lahan negara) dalam memberikan kepastian hak pengelolaan dan unit usaha kelola. Penyelesaiakan sengketa yang berkaitan dengan akses masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya dapat dijadikan instrumen untuk melakukan tahapan pergeseran perubahan sikap dan orientasi, serta mekanisme institusional dan administratif.

7. Kebijakan yang mendorong dan insentif pengelolaan jangka panjang.
Rendahnya permodalan yang dimiliki petani harus diatasi dengan pemberian insentif dan subsidi oleh pemerintah kepada pemilik/pengelola hutan. Bantuan dapat berupa subsidi keuangan, dukungan teknis, dan tenaga pedamping. Di Jepang, PHSK mendapat subsidi 68 % dari biaya penanaman dan penjarangan non komersial dari pemerintah berdasarkan Basic Forestry Law tahun 1964. Selain itu setiap tahun pemerintah menyediakan dana untuk pendukung pembangunan sarana jalan dan mesin-mesin untuk memajukan kawasan perdesaan.

8. Monitoring, dan evaluasi
Monitoring dan evaluasi dikerjakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat sendiri. Kedua institusi ini harus merumuskan hak dan kewajiban dalam kontek pengawasan, monitoring, dan evaluasi. Dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan PHSK perlu ditetapkan kriteria dan indikator pengelolaan yang lestari seperti aspek ekonomi, ekologi dan sosial. Kriteria-kriteria tersebut harus disesuaikan dengan kondisi atau tipologi suatu daerah dan disesuaikan dengan konsep “small forest” seperti misalnya ukuran luasnya berbeda-beda.

Sertifikasi juga dapat dijadikan sebagai salah satu cara untuk mengetahui kinerja PHSK yang lestari. Di Jepang, Forest Stewardship Council (FSC) merupakan salah satu lembaga yang memberikan sertifikasi dalam PHSK. Beberapa perusahaan PHSK di Jepang telah menerima sertifikat lingkungan. Perusahaan ini mengelola hutan seluas 3300 ha dengan 200 pemilik yang berbeda. Selain memberikan sertifikasi bagi pengelola yang memiliki kinerja baik, monitoring juga difungsikan untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan yang dihadapi dalam PHSK.

E. Penutup
Pengelolaan hutan skala kecil memberikan alternatif baru dalam pengelolaan hutan produksi yang memberikan kesempatan kerja dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. Di Indonesia PHSK dapat diterapkan diantaranya dalam bentuk hutan rakyat, agroforestary dan manajemen kolaborasi antara inti - plasma. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan aturan main yang jelas, terutama mengenai status kepemilikan dan pembagian hasil pada lahan-lahan yang dimiliki negara. Satu hal yang harus tetap dipegang adalah bahwa PHSK berbasis masyarakat ini harus digali dari kearifan tradisional yang terdapat dalam masyarakat tersebut dan tidak dapat dipaksakan sebagai suatu bentuk yang baku.***

1 komentar:

tokokaligrafi mengatakan...

bang, tulisannya aku masukkan di website http://www.bpk-aeknauli.org ya... ntar penulisnya aku cantumkan abang, n link blog abang ini aku letakkan juga di website balai. trims